Modus Janji Kerja Tetap, Tiga Tersangka Penipuan & Penggelapan Rp630 Juta Dibekuk Polres Mojokerto

JAKMAS || MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok penerimaan tenaga kerja yang merugikan sedikitnya tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta. Tiga orang pelaku berinisial IS (60), H (49), dan FN (30) kini telah diamankan dan ditahan.
 
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/8/2026). Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa ketiga tersangka beraksi secara bersama-sama sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025.
 
Mereka menawarkan kesempatan menjadi karyawan tetap di beberapa perusahaan besar yang diatasnamakan PT A dan PT M, dengan iming-iming proses penerimaan dijamin lulus. Untuk melancarkan aksinya, para korban dipungut biaya yang disebut sebagai biaya administrasi hingga penyaluran tenaga kerja. Namun begitu uang diterima, janji pekerjaan tak kunjung terwujud.
 
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp630.500.000. Kami mengimbau masyarakat agar sangat waspada: penerimaan kerja resmi tidak pernah memungut biaya apapun,” tegas AKP Aldhino.
 
Dari penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, kuitansi, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan korban.
 
Ketiga tersangka diamankan pada Juli 2026 dan kini berada dalam tahanan kepolisian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun modus serupa yang pernah dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan lain. Berkas perkara pun sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
Polisi kembali mengingatkan: selalu verifikasi informasi lowongan kerja langsung ke pihak perusahaan terkait, dan jangan pernah percaya tawaran yang meminta pembayaran di muka.(Jhon/Wandi).
Previous Post Next Post