JAKMAS || SIDOARJO – Warga berinisial Pur, salah satu ahli waris dari H.Masduki yang berjuang mempertahankan hak atas lahan tambak di wilayah Desa Banjar Kemuning, menginformasikan kepada awak media.Mengenai sulitnya pelayanan birokrasi di tingkat desa. Bersama sejumlah saudaranya salah satunya Mas'ud warga Banjar kemuning sendiri, ia merasa hak warisnya terabaikan dan tanah tersebut justru dikuasai pihak lain.
Perselisihan ini bahkan sudah berlanjut hingga ke ranah Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Meski memiliki dasar hukum yang kuat, mereka justru terhambat di tahap awal: sangat sulit mendapatkan surat keterangan riwayat tanah yang seharusnya diterbitkan oleh pemerintah desa.
Merespons keluhan tersebut, tim media melakukan kunjungan mendadak atau sidak langsung ke Balai Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan sungguh mengecewakan. Sesampainya di lokasi, pejabat desa (Kaur) menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak sedang berada di tempat tugasnya.
Upaya untuk berkomunikasi pun menemui kendala. Ketika diminta memberikan nomor agar dapat menghubungi pimpinan desa, petugas yang ada di lokasi tidak berani memberikan kontak Kepala Desa. Baru setelah dilakukan upaya lebih lanjut, akhirnya diberikan nomor telepon Sekretaris Desa.
Kejadian ini menegaskan pentingnya prinsip pelayanan publik yang terbuka dan penuh tanggung jawab. Seorang pemimpin wilayah selaku pelayan masyarakat seharusnya senantiasa hadir di tempat tugas, mudah dihubungi, dan tidak menutup akses informasi. Terutama bagi warga yang sedang berjuang menyelesaikan sengketa dan urusan yang menyangkut kepentingan hidupnya, pelayanan wajib mudah dijangkau, transparan, serta tidak menambah kesulitan bagi rakyat yang sedang mencari keadilan.