Polri Tetapkan Tersangka Baru Berinisial SU Kasus Penyadapan Prabowo, Pernah Jadi Kabag Monitoring Bareskrim

JAKMAS || JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi dalam perkara besar ini.
 
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. SU diketahui pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim Polri dan menjadi bagian dari rangkaian alur penyadapan tersebut.
 
Menurut gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS kerap meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan hingga penghapusan hasil rekaman. Hal ini semakin mempertegas adanya jaring yang diduga terlibat dalam aksi intersepsi ilegal tersebut.
 
Suhermanto menjelaskan bahwa SU untuk sementara belum dapat dilakukan penahanan karena sedang sakit pasca‑stroke. Kendati begitu, penyidik tetap akan mendalami peran sebenarnya SU dalam keseluruhan rangkaian peristiwa penyadapan.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk Tim Khusus yang langsung dipimpin Kabareskrim untuk mendalami keseluruhan kasus ini.
 
Ia menegaskan bahwa proses pendalaman akan berjalan secara cermat dan mengikuti ketentuan hukum. Seluruh hasil kerja Tim Khusus nantinya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup‑tutupi.
 
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Ia memastikan penegakan hukum ini murni tanpa dipengaruhi kepentingan maupun persaingan internal Polri.
 
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
 
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat 1‑2 serta atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Kasus ini semakin menimbulkan spekulasi publik terkait siapa lagi yang terlibat di balik penyadapan tersebut.
 
Jakmas akan terus memantau perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap Polri segera mengungkap seluruh jaring penyadapan sehingga kepercayaan terhadap institusi Korps Bhayangkara semakin pulih kembali.(TIMRED).
Previous Post Next Post