JAKMAS || JAKARTA – Kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal Polri memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan mulai mengarah pada indikasi makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan bahwa dugaan makar tersebut bukan berarti ada upaya membunuh Presiden. Melainkan indikasi adanya keinginan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga ia tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan normal dan efektif.
Pada tahap awal penyidikan, tersangka ditetapkan atas dugaan penyadapan serta intersepsi. Namun seiring pendalaman perkara, penyidik mulai menelusuri motif besar di balik rangkaian penyadapan yang diduga merugikan kepentingan negara.
Ia merujuk Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar. Pasal tersebut mencakup upaya merampas kemerdekaan Presiden atau membuat beliau tidak mampu menjalankan pemerintahan secara penuh.
Yusril menegaskan indikasi makar ini belum menjadi kesimpulan final. Seluruh unsur perbuatan masih terus didalami penyidik untuk memastikan apakah benar terjadi makar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga jenderal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini menjadi fokus penyelidikan mendalam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan penyadapan ilegal tersebut berpotensi masuk kategori makar. Ia menilai perbuatan itu membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan nasional.
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara detail alasan ketiga jenderal itu melakukan penyadapan serta kepada siapa hasil sadapan tersebut diserahkan. Ia menyerahkan hal itu kepada penyidik Polri untuk diungkap sepenuhnya.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu cemas karena layanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa dugaan ini melibatkan oknum tertentu dan bukan seluruh jajaran Korps Bhayangkara.
Masyarakat berharap Polri segera mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa secara transparan. Jakmas akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keterangan resmi selanjutnya dari penyidik.(Timred).