Polri Dalami 98 Kasus Karhutla, Pemilik dan Pemegang Saham Juga Bisa Disanksi

JAKMAS || JAKARTA — Polri terus memperkuat penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi di Indonesia. Sebanyak 98 Laporan Polisi terkait perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri sebagai langkah awal penegakan hukum yang tegas.
 
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan ini di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
 
"Jadi, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap 98 kasus terkait korporasi," ujar Suyudi. Proses penyidikan masih berjalan terus, dengan penyidik yang terus menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab di balik terjadinya kebakaran tersebut.
 
Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, begitu penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang sah. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
 
Kapolri menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya menimpa perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan hingga para pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab terhadap operasional korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan.
 
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh pihak-pihak yang sebenarnya berwenang. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berbasis pada bukti sah dan hasil penyelidikan yang mendalam.(Timred).
Previous Post Next Post