RPA Indonesia Kawal Kasus Vanessa Tuhuteru: Pastikan Hak Anak Terjaga & Proses Hukum Transparan

JAKMAS || JAKARTA, 25 September 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia resmi mendesak Komisi III DPR RI serta Propam Mabes Polri untuk mengawal secara ketat penanganan kasus yang menimpa Chintiche Vanessa Tuhuteru dan putrinya, Sharen. Langkah ini diambil guna menjamin proses hukum yang objektif sekaligus melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak di tengah sengketa yang berlarut ini.
 
Di balik hiruk-pikuk proses hukum yang sedang dijalani Vanessa di NTT terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, ada kepentingan yang jauh lebih mendesak: masa depan Sharen. Anak kandung Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto ini diketahui tertinggal pendidikan selama hampir empat tahun. Saat ini berada dalam pengasuhan neneknya, Sharen akhirnya kembali bersekolah melalui Program Kejar Paket A berkat fasilitasi RPA Indonesia.
 
RPA Indonesia menegaskan bahwa konflik orang dewasa tidak boleh mengorbankan masa depan anak. Namun komitmen bantuan Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan Sharen—yang disepakati dalam mediasi di Bareskrim Polri—belum terealisasi hingga saat ini. RPA mendesak pihak terkait untuk segera memenuhi kewajiban tersebut demi kelangsungan pendidikan anak.
 
Selain urusan nafkah, ada pula dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, nenek Sharen, yang belum menemukan kejelasan. RPA mendorong hal ini diklarifikasi secara transparan dan akuntabel berdasarkan bukti-bukti sah, bukan dijadikan tekanan terhadap keluarga korban.
 
Tim hukum Vanessa juga telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum tertentu ke Propam Mabes Polri. RPA meminta penanganan profesional tanpa memandang jabatan, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dua belas poin tuntutan telah disampaikan, mencakup pengawasan proses hukum, penindakan rekayasa perkara, hingga jaminan penuh hak pendidikan anak.
 
"Sharen harus sekolah. Vanessa berhak proses hukum yang adil. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab," tegas RPA Indonesia. Seruan ini bukan sekadar tentang satu keluarga, melainkan soal menjaga keadilan, transparansi, dan perlindungan anak di tengah kompleksitas hukum yang menyilang.(Jhon/Asriani).
Previous Post Next Post