Polemik 13 Tahun Tanah Kas Desa Wage: Grand Aloha Berdiri, Wage Bertanya — Ke Mana Aset Desa?

JAKMAS || SIDOARJO — Sebuah polemik yang telah berlarut-larut selama 13 tahun di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini kian mengemuka. Sekitar 1,7 hektare lahan yang diduga kuat merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Wage, kini berdiri kawasan perumahan Grand Aloha Regency. Pertanyaan sederhana namun mendasar belum terjawab tuntas: Jika benar itu aset desa, atas dasar hukum apa statusnya berubah — dan ke mana aset penggantinya?
 
 
 
📌 Polemik yang Tak Kunjung Usai
 
Masyarakat Peduli Wage (MPW) menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut tata kelola aset desa, transparansi pemerintahan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
 
"Tanah tidak mungkin berpindah tempat dengan sendirinya. Kalau statusnya dihapus, harus jelas dasar hukumnya dan ke mana penggantinya," tegas Sunarto, Ketua MPW.
 
 
 
🇮🇩 Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
 
Belum adanya jawaban yang memuaskan membuat wage berharap Presiden Prabowo Subianto memperhatikan persoalan ini. Warga tidak menuduh siapa pun bersalah — mereka hanya meminta satu hal: pemeriksaan yang transparan.
 
- ✅ Verifikasi dokumen dan riwayat tanah
- ✅ Audit aset desa secara menyeluruh
- ✅ Penelusuran proses administrasi dan perizinan
- ✅ Jika benar — tunjukkan dasar hukumnya
- ❌ Jika ada pelanggaran — proses sesuai hukum yang berlaku
 
 
 
❓ Pernyataan Kades Memunculkan Tanda Tanya
 
Kepala Desa Wage, Mas Hudan, S.T., disebut menyampaikan bahwa TKD Wage tidak memiliki tanah pengganti karena pada masa tertentu belum diasetkan. Justru pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru:
 
Bagaimana mungkin aset desa berubah status tanpa ada mekanisme yang jelas? Siapa yang mengambil keputusan? Di mana dokumennya?
 
MPW pun mendesak dibukanya dokumen secara terbuka — mulai asal-usul tanah, Peraturan Desa terkait, inventarisasi aset, proses pelepasan, hingga dokumen perizinan pembangunan Grand Aloha Regency.
 
 
 
⚖️ Gugatan Perdata Belum Menjawab Inti Masalah
 
Sunarto sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo (Nomor Perkara: 331/Pdt.G/2025/PN Sda), namun persoalan tidak sampai pada pembahasan pokok sengketa. MPW menegaskan: putusan tersebut bukan berarti persoalan status aset desa telah selesai. Justru pemeriksaan administratif dari pihak berwenang sangat dibutuhkan.
 
Nilai lahan diperkirakan mencapai Rp51 miliar — meski angka ini belum hasil audit resmi negara. Di sinilah pentingnya pemeriksaan menyeluruh: untuk mengetahui kebenarannya, bukan sekadar saling klaim.
 
 
 
🤔 Ironi: Aset Dipersoalkan, Koperasi Desa Tertahan
 
Lahan yang semula diharapkan bermanfaat untuk warga, kini justru menghambat rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Sunarto dan dua rekannya bahkan pernah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan menghalangi pembukaan lahan. Ironisnya — tanyanya:
 
"Mengapa yang mempertanyakan aset justru yang berhadapan dengan hukum, sementara pertanyaan tentang tanahnya sendiri belum terjawab?"
 
 
 
📢 Wage Hanya Meminta Satu Hal: Buka Terang!
 
Persoalan ini sederhana: aset desa adalah milik warga, bukan milik perorangan. Jika benar tanah itu pernah tercatat sebagai milik desa, publik berhak tahu nasibnya. Polemik 13 tahun tidak boleh terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
 
MPW meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPN, Inspektorat, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh — bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membuka fakta berdasarkan dokumen dan hukum.
 
"Kalau benar itu tanah kas desa, sekarang tanahnya di mana dan apa dasar hukumnya berubah menjadi kawasan perumahan?"
 
Pertanyaan itu layak mendapat jawaban — yang terang, berdasarkan dokumen, dan hukum. Bukan sekadar pernyataan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Sidoarjo, dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi menyeluruh. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai UU Pers.(Timred).
Previous Post Next Post