Dipaksa Bayar Tagihan Tak Pernah Ditrima ,Warga Jombang Gigih Tolak Tekanan Dan Siap Lapor Pihak Berwajib

JAKMAS ||Jombang – Kekhawatiran mendalam dirasakan warga Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kabupaten Jombang berinisial BS. Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah dituduh menerima barang senilai lebih dari Rp356 juta, angka yang ia tegaskan sama sekali tidak pernah ia terima.
 
BS mengakui memang memiliki kewajiban pembayaran barang, namun nilainya jauh lebih kecil dan semuanya memiliki bukti sah berupa nota yang sudah dicap resmi CV serta ditandatangani oleh adminnya sebagai penerima.
 
"Jujur saya memang punya utang, tapi tidak sampai ratusan juta seperti yang dituduhkan. Semua transaksi yang benar sudah ada bukti tertulis. Tapi kali ini saya dituduh menerima barang senilai Rp356.458.596,-. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu, padahal barangnya pun tidak pernah saya lihat apalagi terima?" ujarnya kesal.
 
Ia mengaku terus ditekan oleh pihak pemasaran berinisial S agar mau mengakui tuduhan tersebut, namun ia tetap tak bergeming. Situasi memuncak saat ia dipanggil ke kantor perusahaan di Buduran, Sidoarjo pada Sabtu (18/7/2026), dan justru diminta langsung melunasi tagihan yang tidak jelas itu.
 
"Saya datang dengan niat baik untuk bicara, tapi malah dipaksa bayar. Saya tolak tegas! Tidak ada satu pun nota yang dicap CV atau ditandatangani pihak saya sebagai bukti barang itu sudah diterima," tegas BS.
 
Ia menegaskan tidak akan diam saja jika terus ditekan. "Jika saya terus dipaksa mengakui hal yang salah, saya tidak segan segera meminta perlindungan hukum dan melapor ke pihak berwajib demi keadilan ini," tandasnya.(Redaksi).
Previous Post Next Post