JAKMAS || JOMBANG – Persidangan kasus budidaya ganja di dalam bangunan rumah kaca (greenhouse) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, kembali mengungkap fakta yang mencengangkan. Di balik operasi yang terlihat rapi itu, ternyata tersusun jaringan yang menjangkau hingga ke luar pulau bahkan ke luar negeri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Septian Hery Saputra membeberkan dua nama yang memegang peran paling krusial dalam jaringan tersebut, namun hingga kini keduanya masih belum tertangkap dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Kris dan Arfan, yang lebih akrab disapa Kental.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, sosok yang bernama Kris disebut sebagai otak sekaligus pemodal utama di balik berdirinya kebun ganja tersebut. Berada jauh di Bali, ia diduga membiayai seluruh kebutuhan operasional, mulai dari menyewa rumah yang kemudian diubah menjadi lokasi penanaman, hingga mendatangkan benih ganja yang dikirim khusus dari London, Inggris.
Fakta ini semakin menegaskan bahwa operasi di Jombang bukanlah sekadar usaha lokal biasa, melainkan jaringan terorganisir dengan jangkauan yang melintasi batas negara. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus memburu kedua buron tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan seluruh peran mereka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.(Jhon/Budi B).