JAKMAS |Jakarta, 10 Juni 2026 — Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia, PMI asal Nganjuk, Jawa Timur, pertama kali diterima RPA Indonesia melalui laporan yang disampaikan oleh Radio Andika FM Kediri. Menindaklanjuti laporan tersebut, RPA Indonesia segera melakukan pendalaman data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi korban.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, Kiki diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Irak pada November 2025 melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur. Sebelum keberangkatan, tidak terdapat perjanjian kerja yang ditandatangani dan visa yang digunakan merupakan visa kunjungan (turis).
Setelah sempat berada di Dubai, Kiki tiba di Baghdad dan ditempatkan oleh agensi Al Burkhan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja, Kiki mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam komunikasi dengan RPA Indonesia, Kiki menyampaikan ketakutannya dan memohon bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. "Saya takut dibunuh," ungkapnya.
Saat ini Kiki telah melaporkan kondisinya kepada KBRI Baghdad dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 11.30 WIB, RPA Indonesia telah menyerahkan seluruh data dan kronologis kasus kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad. RPA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI atas respons dan perhatian yang diberikan terhadap kasus tersebut.
Selain mendampingi Kiki Chandra Praditia, RPA Indonesia juga tengah mendampingi PMI asal Indonesia lainnya di Irak, yaitu Ika Arsaya Jala. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Luar Negeri RI, saat ini Ika sedang menjalani proses penyelesaian administrasi keimigrasian di Irak dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri RI, KJRI Erbil, serta kuasa hukum yang difasilitasi oleh perwakilan RI di Irak. RPA Indonesia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga Ika Arsaya Jala dapat segera kembali ke Indonesia dengan selamat.
Kasus Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala menjadi pengingat bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. RPA Indonesia berharap Pemerintah Republik Indonesia semakin memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perekrutan dan pemberangkatan PMI secara ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
RPA Indonesia bersama Radio Andika FM Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan dan proses pemulangan Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala hingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan aman, sehat, dan bermartabat.(Asriani/Jhn).