JAKMAS | Malang – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santri kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini menyasar seorang kiai yang mengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bululawang. Kasus ini terungkap setelah diungkap dan dilaporkan oleh organisasi Yakuza Manages, yang kemudian berujung pada pengamanan terduga pelaku oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika pihak Yakuza Manages yang dipimpin Den Gus Thuba Topo Broto menerima aduan dari keluarga korban. Setelah melakukan penelusuran awal dan mendatangi lokasi ponpes untuk meminta klarifikasi, rombongan pun membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Malang pada Sabtu, 13 Juni 2026 sore.
Rombongan tiba di kantor polisi sekitar pukul 15.35 WIB menggunakan 10 unit kendaraan roda empat. Turut hadir dalam rombongan tersebut salah satu terduga korban, seorang santri yang tampak mengenakan masker, jilbab, dan jaket hitam, serta dikawal ketat oleh puluhan anggota organisasi.
Kurang lebih 30 menit setelah kedatangan pelapor, tim dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA & TPPO) Polres Malang mengamankan terduga pelaku. Kiai tersebut terlihat mengenakan pakaian muslim berwarna putih, sarung, dan peci hitam, serta berusaha menutupi wajah dan kepalanya menggunakan rompi polisi saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Ia dikawal oleh empat petugas kepolisian.
Tim hukum Yakuza Manages, Mochammad Zakki, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan, setidaknya terdapat 3 hingga 4 orang korban yang tercatat. Sebagian besar dari mereka masih berusia di bawah umur saat peristiwa diduga terjadi, dan kini sudah tidak lagi menjadi santri di ponpes tersebut.
“Korban-korban ini rata-rata masih anak-anak saat kejadian. Beruntung mereka sudah tidak tinggal di lingkungan ponpes, sehingga akhirnya berani menceritakan apa yang dialami kepada keluarga,” ungkap Zakki saat diwawancarai pada Sabtu malam.
Sebelumnya juga terungkap bahwa dugaan perbuatan tercela ini diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dengan modus yang dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Saat ini, kasus sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti lengkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wandi/Jhon)