JAKMAS | SURABAYA – Beragamnya organisasi advokat yang berjalan masing-masing selama ini dinilai menimbulkan ketidakseragaman standar profesi, etika, hingga pengawasan. Menjawab persoalan tersebut, konsep pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali digaungkan sebagai jalan keluar yang dinilai paling realistis dan adil.
Gagasan ini disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Kepala Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. atau yang akrab disapa Bang Sakty. Menurutnya, perdebatan yang selama ini terjadi antara sistem organisasi tunggal atau majemuk sejatinya meleset dari akar masalah yang sebenarnya.
“Masalah utamanya bukan pada jumlah organisasinya, tapi belum adanya satu otoritas pusat yang mengelola seluruh aspek profesi ini secara utuh. Selama ini kewenangan terpecah-pecah, sehingga standar pendidikan, ujian, hingga penegakan kode etik berbeda-beda di setiap wadah organisasi,” tegasnya pada Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan penjelasannya, setidaknya ada delapan ranah kewenangan inti yang menyangkut profesi advokat: mulai dari pendidikan khusus, ujian kompetensi, pengangkatan, penyumpahan, penyusunan kode etik, pengawasan, pembentukan dewan kehormatan, hingga mekanisme pemberhentian. Ketika hal-hal tersebut dijalankan secara terpisah, timbul ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun para advokat itu sendiri.
Sebagai tawaran solusi, Bang Sakty mengusulkan pendekatan “multi organisasi, single authority”. Konsep ini memungkinkan keberagaman organisasi advokat tetap terjaga sebagai wujud hak kebebasan berserikat, namun seluruh kewenangan yang mengatur standar dan tata kelola profesi ditempatkan di bawah satu payung kelembagaan nasional, yaitu Dewan Advokat Nasional.
“Organisasi advokat tetap boleh tumbuh dan berkembang sesuai aspirasi anggotanya. Tapi urusan standar profesi harus satu aturan. DAN tidak dibentuk untuk menghapus organisasi yang ada, melainkan menyatukan sistem agar semua berjalan pada jalur dan standar yang sama,” jelasnya.
Konsep ini dinilainya sangat sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan adanya kepastian hukum dan standar kualitas yang seragam bagi seluruh penegak hukum di bidang ini.
Namun demikian, ia mengingatkan agar lembaga baru ini nantinya dilengkapi dengan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan unsur perwakilan dari berbagai organisasi serta mekanisme kendali publik menjadi syarat mutlak agar kewenangan besar yang dipegang DAN tidak disalahgunakan.
Bang Sakty berharap, ke depannya diskusi mengenai dunia advokat tidak lagi berfokus pada persaingan antarorganisasi, melainkan bersatu membangun sistem profesi yang utuh dan kredibel.
“Banyaknya organisasi adalah hak asasi, tapi kewenangan profesi tidak boleh terpecah belah. Hanya dengan satu sistem pengelolaan yang terpadu, kita bisa melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan benar-benar menjamin rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Jhon).