Rekontruksi Pembunuhan dan Kdrt di Puri Mojokerto ,Tersangka Pergi dengan Tangan Berlumur Darah

Suasana rekontruksi di rumah korban

JAKMAS | MOJOKERTO, 22 Mei 2026 – Pihak kepolisian akhirnya melakukan rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan terhadap seorang mertua sekaligus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami istri pelaku. Kegiatan ini dilakukan tepat 14 hari setelah kejadian berlangsung, bertempat di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada pukul 09.30 WIB.
 
Kasus ini menjerat ST, yang dikenal warga sebagai seorang badut, sebagai tersangka utama. Proses rekonstruksi dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian turut menghadirkan tersangka beserta sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi persis peristiwa yang memilukan ini.
 
Enam orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dan mengikuti jalannya rekonstruksi adalah YD, KD, KM, SF, WY, serta BK selaku Ketua RT setempat dan warga sekitar. Kehadiran para saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi data keterangan serta memastikan urutan kejadian berjalan sesuai fakta di lapangan.
 
Berdasarkan keterangan para saksi, khususnya yang berasal dari tetangga dekat korban, saat kejadian berlangsung, warga sempat melihat ST keluar dari rumah dengan kondisi tangan penuh berlumuran darah. Saat itu, tersangka diketahui baru saja melakukan tindakan kejam yakni menghabisi nyawa mertuanya dan menganiaya istrinya sendiri di dalam rumah.
 
Salah satu saksi sekaligus pemilik warung di lokasi kejadian, YD, menceritakan bahwa ST sempat menyapa warga yang ada di depan rumah, lalu duduk-duduk di samping warung dengan tangan yang masih berdarah. Saat ditanya oleh YD mengenai penyebab luka dan darah di tangannya, ST memberikan jawaban yang berusaha menutupi perbuatannya. "Saya tanya kenapa tanganmu berdarah? Dia jawab tangannya terkena kaca," ungkap YD menceritakan kembali percakapan saat itu.
 
Tak lama setelah kejadian tersebut, ST diketahui melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian menuju ke wilayah Surabaya. Berkat gerak cepat tim Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, pengejaran dilakukan dan hanya berselang beberapa jam, tersangka berhasil diamankan di kawasan Asemrowo, Surabaya.
 
Setelah seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dan gelar perkara di lokasi TKP selesai, tersangka ST kembali dibawa ke markas Polres Kabupaten Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
 
Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas perkara ini. Mereka memohon agar tersangka dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku, sebanding dengan tindakan kejam yang telah diperbuatnya terhadap keluarga sendiri. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan-(Wandi/Jhon).
Previous Post Next Post