Di duga Cacat Prosedur Status Tersangka ,Kuasa Hukum Amir Layangkan Praperadilan Terhadap Polres Mojokerto,


JAKMAS || Mojokerto - Kasus pemerasan oleh seorang wartawan bernama Amir yang di amankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam dugaan tindak pidana Pasal 483 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 menuai perlawanan hukum yang sangat sengit.

Tim kuasa hukum Amir resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negri Kelas 1A Kabupaten Mojokerto,karna di nilai ada kesewenang - wenangan dan prosedur yang cacat.

Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.MED.,C.L.O.,C.PIM.,Ketua Tim Kuasa Hukum Amir "menegaskan "Bahwa langkah yang kami tempuh ini merupakan bentuk keberatan nyata atas penetapan ,hingga penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang Syah"jelasnya".

 “masih dengan Rikha"Kami menempuh langkah hukum tegas ini karena diduga seluruh proses penanganan kasus ini tidak berdasar pada hukum yang benar. Perkara Amir bukan sekadar menguji prosedur, melainkan tolak ukur apakah hukum di Indonesia masih tegak atau justru dipermainkan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Beliau (Rikha) yang juga Konsultan Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung RI, menyebut Amir bukanlah seorang pelaku kejahatan, melainkan korban dari penegakan hukum yang diduga kuat bersifat rekayasa. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Amir tidak memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014"paparnya".

“Kami mengecam keras Polres Mojokerto yang gagal memenuhi syarat tersebut. Tidak ada bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. Yang terjadi di sini bukan penegakan hukum, melainkan indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya".

Senada dengan Rikha, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Akhir Kristiono, Amd. SH., memberikan kritik tajam terkait label Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disematkan dalam kasus ini.

Menurutnya, OTT memiliki landasan hukum spesifik yang biasanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kerugian negara, bukan untuk warga sipil dengan prosedur yang dipaksakan.

“OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil, apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini, terjadi kesalahan prosedur: klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Akhir.

Ia menduga kuat bahwa peristiwa yang menimpa Amir bukanlah kejadian hukum yang alami, melainkan sebuah skenario yang telah direncanakan.

“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedur penangkapan harus terjadi secara wajar, bukan hasil jebakan atau rekayasa,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Amir.

“Normatif, dilayani dengan baik,” ungkap Kapolres Mojokerto singkat.

Hingga berita ini diturunkan, permohonan Praperadilan telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026, menandai dimulainya perjuangan hukum Amir untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan hak-haknya sebagai jurnalis.(Jhon-RED).
Previous Post Next Post