Polrestabes Surabaya dan Polres Nganjuk Grebek Gudang Mutilasi Ratusan Motor Curian di Baron



JAKMAS || Nganjuk - Warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk di kejutkan dengan adanya penggrebekan rumah di duga sebagai tempat mutilasi Ratusan motor motor curian pada hari Selasa pukul 15:00 WIB 10/02/2026.

Pihak polisi gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Nganjuk berhasil membongkar sarang jagal sepeda motor yang bersekala besar di Desa Waung,Tersangka yang teridentifikasi berinisial AK (23)warga Desa Lestari Kecamatan Patian Rowo berhasil di amankan.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfhie Sulistiwan berdampingan dengan Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irwan di Akun Instagram "menyampaikan"Saya bersama Kapolres Nganjuk Berhasil membongkar gudang mutilasi Motor di Baron "ungkap Lutfhie".

Penggrebekan ini bermula dari laporan korban di Polsek Karangpilang Surabaya,dari hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi di wilayah Baron dan Patianrowo Nganjuk,Dan benar ternyata motor korban di temukan di desa Waung Barin dalam kondisi sudah terpotong potong.

Modus operandi yang di gunakan cukup sistematis ,tersangka membeli motor tanpa dokumen lengkap atau hasil kejahatan,kemudian membongkarnya total untuk menjual bagian mesin dan bodi secara terpisah agar identitas asli kendaraan tidak bisa terdeteksi.

Kita menemukan pemandangan sangat mengejutkan,Ratusan rangka motor yang siap dipasarkan perbagian,.kira kira ada 360 unit yang terlibat dalam kasus ini" jelas Kombes pol Lutfhie Setiawan.

Selain tersangka ,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ,antara lain 43 rangka motor,39 lembat STNK,3 Buah BPKB 1 unit mobil Daihatsu Gran Max yang dinduga di gunakan untuk pengangkutan,serta surat koperasi dan beragam suku cadang lepasan.

Tersangka inisial AK saat ini di tahan dan dinjerat dengan pasal 591 undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan ,pihak kepolisian tengah fokus melacak jaringan pemasok motor curian tersebut dan para pembeli part copotan yang telah bertransaksi Denga tersangka ini "pungkasnya".
Previous Post Next Post