![]() |
Polsek Krembung Pulangkan Empat Terduga Judi Online Karena Kurang Bukti |
Pihak kepolisian dari Polsek Krembung dan empat orang warga, yaitu Ginanjar Adnan (warga Desa Godeg), Mohammad Hanif Radin (warga Desa Jenggot), Nizar Azhari (warga Desa Jenggot), serta M. Agus Setiawan (warga Desa Wangkal).
Pengamanan empat orang yang diduga melakukan aktivitas judi online, yang kemudian berakhir dengan pemulangan karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Para terduga diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, dan dipulangkan keesokan harinya setelah proses pemeriksaan selesai.
Keputusan pemulangan diambil karena setelah dilakukan pemeriksaan digital secara menyeluruh, petugas tidak menemukan riwayat (history) aktivitas judi online maupun barang bukti lain yang kuat pada perangkat ponsel para terduga.
Proses hukum dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pihak kepolisian memanggil kepala desa setempat serta keluarga para terduga untuk melakukan serah terima. Keempatnya dikembalikan ke rumah masing-masing untuk mendapatkan pembinaan mandiri oleh keluarga tanpa dipungut biaya.
