JAKMAS || Hariyono (69)Setelah buron selama 16 tahun, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Kabupaten Jombang, akhirnya dibekuk oleh aparat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung serta Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang.
Terpidana yang merupakan pensiunan guru SMP Negeri itu diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/6/2026). Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
"Benar, pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini masih kami proses di Jakarta untuk serah terima sebelum dibawa ke Jombang," jelas Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Ahad (25/1/2026).
Setelah proses di Jakarta, Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang untuk dieksekusi menjalani pidana penjara.
"Ia belum pernah ditahan sejak kasusnya diproses. Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya," imbuh Deady.
Eksekusi akan dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi tetap Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Dalam putusan itu, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari APBD Kabupaten Jombang periode 2008-2010. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.
Hariyono sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jombang ,16 tahun yang lalu.Asriani/Jhon.