Kejari Bondowoso Tetapkan Oknum Ketua Gp Ansor Sebagai Tersangka,Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim



JAKMAS || Bondowoso - Luluk Hariyadi (38) Ketua Gp Ansor Bondowoso di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi dana hibah (Kesra)Pemprov Jatim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso , Setelah ditetapkan tersangka, Luluk -panggilan akrab Luluk Hariyadi- langsung ditahan, Senin 26 Januari 2026 hingga 20 hari kedepan.

Di tetapkanya  Luluk sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kesra Jatim diperuntukkan GP Ansor Bondowoso. Dana hibah ini bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Dian Purnama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso,"menyampaikan", dana hibah Kesra Jatim itu diduga tidak digunakan GP Ansor Bondowoso sesuai peruntukannya. "Dari penyidikan, diduga dana hibah Kesra Jatim disalahgunakan tersangka inisial LH," kata Dian Purnama, Senin 26 Januari 2026.

Seharusnya, jelas dia, dana hibah Kesra Jatim itu dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi para pengurus. Yakni, bagi satu Pengurus Pimpinan Cabang (PC), satu Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta sembilan Pengurus ranting di wilayah Bondowoso.

"Tapi pelaksanaannya, dana hibah itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hasil penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, penyidik Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah Rp1,2 miliar itu. Penyidik masih mendalami modus penyalahgunaan dan jumlah pasti kerugian negaranya," jelasnya.

Dalam penetapan tersangka, lanjut Dian Purnama, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan saksi termasuk sejumlah saksi dari Pemprov Jatim, dokumen administrasi, dan hasil pemeriksaan lain berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

"Tersangka LH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP penyesuaian pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, penyesuaian pidana Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru,"imbuhnya.

Badrus Sholeh, kuasa hukum tersangka l Luluk Hariyadi mengatakan,sangat menyayangkan langkah Kejari Bondowoso melakukan penahanan terhadap tersangka kliennya. Karena, tersangka selama ini koperatif mengikuti proses hukum.

"Ini dari referensi kami, sebagai kuasa hukum. Tapi, kami akan mengikuti proses hukum yang dijalani tersangka," kata Badrus Sholeh-Irawan/Umar.
Previous Post Next Post