Jakmas memberikan layanan legalitas terbaik profesional. Jasa pengurusan izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dengan diskon 10% untuk pemesanan berikutnya!
Jasa pengurusan Izin PSE legal dan resmi | Melayani seluruh Indonesia | Proses cepat 2-3 hari selesai - PSE Asing dan Domestik. Pesan sekarang!
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.
Kementerian Komunikasi dan informatika yang dalam hal ini adalah kementerian yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Yang wajib memiliki PSE, apabila kegiatan usaha melakukan salah satu dari hal dibawah ini:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shoope, Bukalapak dan Alibaba)
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Ovo, Gopay, Dana, dan Livin Mandiri)
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram dan Facebook)
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Yahoo dan Youtube)
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (SaaS).