Buntut Penggeledahan Ponpes, AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot dari Kapolres Sukoharjo

JAKMAS || JAKARTA – AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026).
 
AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara kursi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.
 
Bukan hanya AKBP Andhika Dharma Sena, tiga personel lain dari Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan. Mereka adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait peristiwa penggeledahan tersebut.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan mutasi ini merupakan bagian dari pembenahan internal Korps Bhayangkara. Langkah ini untuk menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme Polri secara berkelanjutan.
 
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut masih berjalan. Polri akan memproses secara tegas siapa saja yang terbukti melanggar kode etik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan Ponpes tersebut.
 
Mutasi dan penonaktifan ini menjadi bukti keseriusan Kapolri dalam menjaga disiplin jajaran. Polri berkomitmen memastikan setiap tindakan petugas tetap sesuai hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.(Timred).
Previous Post Next Post