Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mojokerto Kota, Polri Amankan 21 Remaja dan Sita Senjata Tajam

JAKMAS || MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Empunala, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K, dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).
 
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/125/X/2026/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Oktober 2026. Sekelompok remaja diduga melakukan pengeroyokan di dua lokasi, yaitu Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel. Tiga orang warga menjadi korban, salah satunya menderita luka robek akibat senjata tajam.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, petugas Satreskrim berhasil mengamankan 21 orang tersangka dalam kurun waktu Minggu 18 Oktober hingga Selasa 20 Oktober 2026. Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama, di mana empat orang terbukti membawa senjata tajam dan dua lainnya terlibat langsung dalam penganiayaan.
 
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok bernama "AH'MBALELO Anti Kewan Kota" dan "Perbatasan Anti Kirek". Motif perbuatan mereka didorong keinginan menunjukkan eksistensi kelompok dengan cara berkonvoi dan melakukan kekerasan terhadap warga yang tidak terlibat.
 
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga bilah clurit dengan panjang berbeda, sebilah parang, jaket hoodie kelompok, sebatang ruyung, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.
 
Para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP, Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan mengembangkan kasus ini secara menyeluruh.(Jhon).
Previous Post Next Post