JAKMAS || JAKARTA — RPA Indonesia resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi, suap, dan mafia tanah di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Desakan ini disampaikan atas dasar pengaduan resmi ahli waris yang merasa hak atas tanah warisannya dirampas secara tidak sah.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan dugaan pidana korupsi yang merugikan rakyat kecil. "Mereka menangis karena tanah leluhur diduga dikuasai paksa. Jika ada keterlibatan oknum pejabat dan korporasi, ini harus dibongkar! Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegasnya.
Dalam rilis resminya, RPA Indonesia meminta tiga hal kepada KPK: segera usut tuntas kasus ini, tetapkan tersangka jika bukti cukup, dan tuntut hukuman maksimal — termasuk pidana mati — jika terbukti merugikan negara dan merampas hak rakyat.
Secara spesifik, RPA Indonesia meminta KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Komisaris Utama PT Summarecon Soetjipto Nagaria dan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi. "Kami tidak menuduh, kami meminta KPK membuktikan kebenarannya. Jika ada indikasi suap, KPK wajib bertindak tegas," lanjut Jeannie.
RPA Indonesia menilai kasus ini mencerminkan masih maraknya mafia tanah yang melibatkan jejaring kekuasaan dan perusahaan besar. Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. RPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan segera melayangkan surat pengaduan resmi lengkap dengan bukti-bukti ke KPK.(Jhon)