JAKMAS || MOJOKERTO — Perselisihan utang piutang berujung kekerasan terjadi di Jalan Gang 1, Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026). Seorang pria berinisial Joos (55) mengalami luka bacok setelah diserang Nanang Apriyanto (44) saat sedang bekerja di depan rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang berasal dari Desa Bejijong datang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk di perut, dada, dan pundak. Aksi tersebut sempat direspons perlawanan korban sehingga terjadilah perkelahian hingga akhirnya keduanya terjatuh dan tergeletak di lokasi kejadian.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian meringkus pelaku yang diketahui diduga masih di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Petugas Puskesmas Trowulan segera menghubungi pihak berwenang, sementara korban dievakuasi ke IGD RS Dian Husada di Kecamatan Sooko untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih lanjut.
Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K. Swastama A membenarkan peristiwa tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa pemicu utama adalah persoalan utang piutang senilai Rp2 juta yang dilakukan istri tersangka kepada korban dua tahun silam, yang kemudian membengkak dan menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak.
Tersangka mengaku aksinya terjadi secara spontan saat berpapasan dengan korban di jalan. Ia mengambil pisau yang selalu disimpan di sepeda motornya lalu melakukan pembacokan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trowulan dan dikenakan Pasal 446 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui jalur damai dan hukum yang berlaku. Mengatasi masalah dengan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak dan dapat menjerumuskan pelaku ke dalam jeratan hukum yang berat.(Grands/Jhon).