JAKMAS || JAKARTA — Kabar duka datang dari dunia kepolisian. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) di Jakarta. Kabar berpulangnya perwira bintang dua ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Azam Khan, yang menyebut almarhum berpulang karena sakit.
Napoleon Bonaparte dikenal publik karena pernah tersandung kasus hukum terkait buronan Djoko Tjandra. Ia terbukti menerima suap sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000, serta membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice. Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara pada 10 Maret 2021.
Tak hanya kasus suap, Napoleon juga terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Ia terbukti melumuri wajah tahanan tersebut dengan kotoran manusia. Atas kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tambahan selama lima bulan 15 hari penjara pada September 2022.
Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Agustus 2023, ia tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sehingga status keanggotaannya di institusi Polri tidak dicabut meski telah tersandung kasus hukum.
Upacara pemakaman almarhum dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara pemakaman direncanakan dipimpin oleh Kadivhubinter Polri selaku inspektur upacara.
Kabar berpulangnya Napoleon Bonaparte menjadi akhir perjalanan hidup seorang perwira yang pernah menjabat posisi strategis di institusi Polri. Semoga almarhum ditempatkan di sisi terbaik Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan yang cukup. (Jhon/Timred).