JAKMAS || MALANG — Kejutan sekaligus kelegaan mendalam dirasakan keluarga korban dan masyarakat luas setelah Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis berat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Faradila Amalia Najwa (23). Rabu, 23 September 2026 menjadi hari penantian yang berakhir dengan keputusan tegas.
Agus Muhammad Sulaeman dinyatakan terbukti sebagai aktor utama dan pelaku intelektual pembunuhan ini, sehingga dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, Suyitno yang terbukti turut membantu perbuatan keji tersebut divonis menjalani pidana penjara selama 20 tahun.
Suasana di PN Malang terasa sangat haru dan padat sejak sidang dimulai. Keluarga korban bersama massa dari berbagai lembaga masyarakat tidak tertampung di dalam ruang sidang, sehingga pemantauan putusan dilakukan melalui layar monitor yang disediakan di luar gedung—menanti dengan debaran cemas yang tak terlukiskan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi membacakan amar putusan dengan tegas. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Agus Muhammad Sulaeman terbukti sebagai pemilik niat utama—pelaku intelektual—yang membunuh korban dengan cara yang sadis. Inilah yang membedakan pertanggungjawaban dan vonis antara kedua terdakwa," ucap hakim, menegaskan alasan perbedaan berat hukuman.
Momen emosional terlihat seiring dibacakannya putusan. Suyitno tak kuasa menahan diri dan tampak pingsan di ruang sidang, sementara Agus tetap duduk tegak. Di sisi lain, keluarga korban tak kuasa menahan tangis haru, bersujud syukur mendengar vonis yang dianggap mewakili keadilan bagi almarhumah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami belum menyatakan menerima maupun keberatan. Hak untuk berpikir dan memutuskan langkah ada pada kami, begitu juga bagi penasihat hukum dan para terdakwa," ujarnya dengan bijaksana.
Peristiwa kelam bermula pada Selasa, 16 Desember lalu, saat jasad Faradila ditemukan di Sungai, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kini, satu babak keadilan telah terlewati—semoga ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pengingat bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan terungkap, meski memakan waktu. (Jhon/Calvin A).