RPA Indonesia Tegaskan: Status Bukan Alasan Abaikan Hak Perempuan — Siap Kawal Laporan Istri Polisi & Jaksa di Seluruh Indonesia

JAKMAS || JAKARTA — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk mendampingi dan mengawal laporan-laporan yang masuk dari perempuan di seluruh negeri, tak terkecuali istri anggota Polri dan jaksa yang masih aktif bertugas. Langkah ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini merasa suaranya tertutup oleh status dan jabatan pasangannya.
 
Laporan yang diterima RPA Indonesia mencakup beragam persoalan krusial: dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, penipuan, penelantaran anak, hingga pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak. Semua laporan ini akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang dilaporkan.
 
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan keprihatinan sekaligus ketegasan: "Status, jabatan, dan profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak serta perlindungan perempuan dan anak. RPA Indonesia hadir agar perempuan dan anak berani berbicara dan mendapatkan pendampingan."
 
Hingga saat ini, RPA Indonesia telah menempuh berbagai langkah hukum — mulai dari menyurati pihak terkait, menyampaikan somasi, hingga mendatangi langsung institusi seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Surat resmi juga telah dikirimkan kepada Kapolri dan Pimpinan Kejaksaan agar setiap laporan mendapat perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Wirabadsha Maruapey, S.H. dari LBH RPA Indonesia menegaskan: "Siapa pun yang dilaporkan harus diproses secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan institusi terkait." Semua proses tetap mengasaskan asas praduga tak bersalah.
 
RPA Indonesia menekankan bahwa institusi penegak hukum harus menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Jika ditemukan laporan yang tidak ditindaklanjuti atau dihentikan tanpa penjelasan memadai, langkah hukum dan kelembagaan akan terus ditempuh.
 
Dalam waktu dekat, RPA Indonesia berencana menggelar konferensi pers serta menyurati Komisi III DPR RI guna mendorong keterbukaan dan penindaklanjutan serius atas sejumlah laporan yang sedang dikawal. Keadilan tak boleh memandang pangkat dan jabatan.(Asriani /Jhon).
Previous Post Next Post