JAKMAS || MOJOKERTO — Langkah KPK menyisir Kantor BPN Kota Mojokerto menyisakan kisah yang tak biasa. Kantor yang digeledah itu ternyata berada di bawah kepemimpinan Yetty Nurbuati Krystianti, istri dari Lampri—Dirjen Pengendalian and Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang kini menjadi tersangka utama kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyidik tidak hanya mengamankan berkas. Di lokasi ditemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Jumlahnya masih terus dihitung, namun keberadaan uang tunai yang tersimpan rapi dalam amplop itu memicu banyak pertanyaan publik.
Pencarian tak berhenti di Mojokerto. Hari yang sama, KPK juga menyisir Kantor Wilayah BPN Jawa Timur—tempat di mana Lampri dulunya menjabat sebagai Kepala Kanwil. Jejak kasus ini ternyata membentang luas, menghubungkan Jawa Timur hingga Bogor.
Lampri menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencakup dugaan suap terkait pengurusan sertifikat HGB di kawasan Summarecon, Bogor, hingga dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Yang membuat kasus ini mencatat sejarah adalah nilai aset yang berhasil disita KPK—sebesar Rp106,3 miliar. Angka ini menjadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan KPK.
Kasus ini terus berkembang. KPK berjanji akan menelusuri setiap dokumen dan barang bukti yang diamankan, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Publik menunggu: apakah geledahan di BPN Mojokerto akan membuka lembaran baru yang lebih besar?(Jhon).