JAKMAS || BANYUWANGI – Kasus video bermuatan asusila yang sempat mengguncang media sosial wilayah Banyuwangi kini berlanjut ke tahap penegakan hukum. Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang remaja berinisial MS (17) sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, menemukan rekaman video yang melibatkan anaknya. Bersama pihak sekolah, keluarga segera menelusuri kronologi di lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Srono, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa memilukan ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Betul, yang bersangkutan berinisial MS, berusia 17 tahun, dan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia telah ditahan sejak Sabtu, 1 Agustus 2026, tepat setelah penetapan status tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (4/8/2026).
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) jo. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4). Dengan ketentuan tersebut, MS menghadapi ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban serta perangkat telepon seluler milik tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan forensik digital.
Sementara itu, terkait penyebaran rekaman video yang menyebar cepat di media sosial dan pesan berantai, penyelidikan masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan memproses secara hukum siapa saja pihak yang terbukti berperan menyebarkan konten ilegal tersebut.(Wandi/Jhon).