JAKMAS || JAKARTA - Polda Metro Jaya, bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan kesiapan penuh untuk menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai dan teratur pada tanggal 27 Agustus 2026. Keamanan disusun matang agar kebebasan berpendapat berjalan selaras dengan ketertiban kota dan kenyamanan warga lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu. Ia menjelaskan bahwa personel telah disiapkan di berbagai titik strategis—mulai dari lingkungan DPR, kawasan Bundaran Hotel Indonesia, hingga jalur yang menghubungkan menuju Istana Kepresidenan. Semua unsur berkoordinasi erat, termasuk dengan petugas pengamanan internal, agar setiap tempat penyampaian aspirasi tertata dan terkendali baik.
Budi juga mengimbau seluruh peserta untuk tetap taat pada hukum yang berlaku, yaitu Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kepolisian, TNI, dan Pemprov membuka ruang seluas‑luasnya bagi aspirasi warga. Syaratnya sederhana: jangan merusak fasilitas milik umum dan tidak mengganggu aktivitas orang lain yang sedang beraktivitas,” tegasnya.
Pengerahan kekuatan kali ini tidak hanya fokus di tempat berkumpul semata, tetapi mencakup keseimbangan kehidupan kota besar. Petugas turut menjaga kelancaran lalu lintas dan keandalan transportasi seperti MRT, LRT, serta Transjakarta. Dengan demikian, kegiatan belajar di sekolah dan perputaran ekonomi masyarakat tetap berjalan aman, lancar, dan kondusif bagi seluruh warga Jakarta.(Jhon/Asr).