​Dikriminalisasi, Advokat Moch. Gati, Pengacara Kondang Surabaya Melawan Lewat Gugatan di PN Lamongan

JAKMAS || Surabaya - Beredarnya berita di media sosial terkait adanya Laporan Polisi kepada Kapolda Jatim tanggal 15 Juli 2026 dengan Pelapor berinisial HFAT, yang melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan Terlapor a.n. Moch. Gati atau yang akrab dipanggil Bang Sakty. Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kuasa Hukumnya dari LBH JAYA NUSANTARA, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H. secara tegas mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana, yang memang berawal dari hubungan hukum keperdataan bukan pidana, secara tegas faktanya tidak ada unsur-unsur mens rea baik kesengajaan (dolus) ataupun kealpaan (culpa);

“berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana” tegas Kuasa Hukum Advokat Moch. Gati;

Dengan adanya peristiwa yang menimpah Advokat Moch. Gati, Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa ini adalah Kriminalisasi. Karena Perkara ini adalah Perkara Perdata, seharusnya diselesaikan secara Perdata bukan di selesaikan dengan cara Pidana. Akibat adanya hal tersebut, Advokat Moch. Gati merasa sangat dirugikan. Karena menyangkut nama baiknya;

Kuasa Hukum berharap masyarakat tidak serta merta menerima berita buruk tentang Moch. Gati. Harus dipastikan dulu, apakah berita tersebut adalah berita yang benar atau salah? Tidak boleh ada penilain sepihak;

Selanjutnya langkah hukum yang diambil oleh LBH JAYA NUSANTARA adalah dengan menggugat Pelapor dengan Gugatan Perdata pada Pengadilan tempat tinggal Pelapor, yang telah diajukan pada tanggal 27 Juli 2026 dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomer Perkara : 51/Pdt.G/2026/PN Lmg;

Jeda Waktu yang Lama (Anomali Waktu) : 

Laporan tersebut mempermasalahkan peristiwa yang diklaim terjadi pada tahun 2021, namun baru dilaporkan pada 15 Juli 2026. Jeda waktu 5 tahun ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pelaporan yang mendadak ini, sehingga tim hukum akan menganalisa dan mengkaji kembali dan tindakan tegas akan diambil dengan melaporkan unsur-unsur pidananya terbukti pula gugatan perdata pada pihak-pihak yang terkait telah terdaftar secara resmi/sah pada PN Lamongan terhadap klien kami, yang juga memiliki latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat, kami kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baiknya, terutama jika masalah ini sengaja disebarluaskan secara liar tindakan trial by the press (penghakiman sepihak oleh unsur tertentu melalui media masa atau online). Hal menghancurkan reputasi Advokat Moch. Gati/Bang Sakti selaku aparat penegak hukum (Advokat) dan menyebabkan kerugian luar biasa bagi dirinya;

“langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera\melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana  Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) ” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.(Red Jakmas).
Previous Post Next Post