JAKMAS || MALANG – Kontroversi cover lagu berjudul Gapapa yang sempat viral di media sosial kini berujung ranah hukum. Yakuza Maneges resmi melaporkan penyanyi sekaligus DJ Icha Cellow dan Mala Agatha beserta tim kreatif di baliknya ke Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026) siang. Laporan ini menyusul dugaan pengubahan lirik asli lagu karya Annisa Bahar menjadi muatan bernuansa pornografi yang berisiko merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak.
LIRIK YANG MENGUNDANG KEMARAHAN
Lagu asli Gapapa yang dibawakan Annisa Bahar seharusnya membawa pesan positif, namun versi cover yang dinyanyikan kedua artis ini justru memuat kalimat yang dinilai sangat tidak pantas. Salah satu potongan lirik yang menjadi sorotan tajam adalah: "aku ditidurin ya nggak papa, aku dihamilin ya nggak papa".
Meskipun video klip tersebut sudah dihapus dari akun TikTok keduanya dan disertai permintaan maaf, hal itu dianggap tidak cukup untuk menutupi dampak buruk yang sudah tersebar luas.
BERDASARKAN AMAL MA'RUF NAHI MUNGKAR
Mochammad Zakki, tim hukum Yakuza Maneges, menjelaskan laporan ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus tanggung jawab sosial masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan pesan pendiri Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto – yang merupakan cucu ulama besar KH. Hamim Thohari Jazuli atau Gus Miek – untuk senantiasa menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Kami datang membawa laporan tertulis atas nama Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta seluruh tim kreatif yang terlibat. Ini perilaku yang tidak patut dicontoh, mengandung unsur pornografi, dan sangat berbahaya jika ditiru anak-anak," tegas Zakki.
Pihak pelapor menjatuhkan tuntutan berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal terkait dalam KUHP Baru. Bahkan permintaan maaf maupun penghapusan konten tidak dianggap menghapus unsur pidana yang sudah terjadi.
"Tagline kami jelas: gas tanpa ampun, tidak ada kata damai untuk hal yang merusak generasi bangsa," tandas Zakki dengan tegas.
POLISI SUDAH TERIMA LAPORAN
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung. Kasus ini kini sudah masuk tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Benar laporan sudah kami terima. Bukti-bukti telah diserahkan ke penyidik, dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," ujar Lukman.
Kini mata publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian terkait konten hiburan yang kerap luput dari pengawasan namun berdampak besar bagi etika dan moral bangsa.
(Tim Redaksi Jakmas).