Karyawan SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Rp328 Juta, Tergugat Klaim Sudah Kembalikan Sebagian Dana

JAKMAS || SURABAYA – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Surabaya. Seorang staf administrasi SD Kristen Cita Hati berinisial GK, yang telah mengabdi sejak tahun 2004, kini duduk di kursi tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan tempatnya bekerja. Total kerugian yang diderita pihak yayasan menurut hasil audit internal mencapai Rp328,4 miliar? Bukan, Rp328,491 juta rupiah!
 
Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menyatakan tersangka menyalahgunakan wewenangnya selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Selama bertahun-tahun, GK yang bertugas menerima pembayaran SPP, uang gedung, hingga tunjangan guru diduga mengambil keuntungan pribadi dari uang yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi yayasan.
 
Modus yang digunakan pun terbilang terencana: menerima pembayaran dari orang tua siswa namun tidak menyetorkannya sepenuhnya, serta menyalahgunakan dana Tunjangan Fungsional Guru senilai Rp101,6 juta. Fakta ini baru terungkap setelah yayasan melakukan audit menyeluruh pada Juli 2025 silam, yang menemukan selisih besar antara laporan pembayaran dan dana yang masuk ke rekening.
 
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP baru tentang penggelapan, dengan perkara yang tercatat di bawah nomor 1115/Pid.B/2026/PN Sby.
 
🤝 Klaim Itikad Baik: Sudah Kembalikan Rp150 Juta dan Siap Jual Rumah
 
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum tersangka, Iwan Hardianto, SH, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan namun menegaskan semua tuduhan harus dibuktikan di persidangan. Ia juga mengungkapkan kliennya sudah berusaha bertanggung jawab sejak jauh hari.
 
"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan total Rp150 juta pada 17 Maret 2025," ujar Iwan usai sidang. Pengembalian itu dilakukan lewat transfer langsung senilai Rp81,5 juta serta pelunasan menggunakan tiga kartu kredit berbeda senilai total Rp68,5 juta.
 
Bahkan, kata Iwan, tersangka telah menyatakan kesediaannya menjual rumah pribadi untuk melunasi sisa kerugian yang belum terbayar.
 
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menunggu proses pembuktian sidang berlangsung. Majelis hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa terbukti sah secara hukum, atau pembelaan tersangka akan mengubah arah perkara ini. Perjalanan kasus ini masih akan terus dipantau hingga putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap keluar.,(Cakjhon).
Previous Post Next Post