Usai di Copot Presiden Prabowo Subianto ,Mantan Pimpinan BGN di Tahan Kejagung

Proses penahanan Mantan pimpinan BGN

JAKMAS | JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum ini berlangsung sangat cepat, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan ketiga pejabat tersebut secara mendadak dari jabatannya pada Rabu (3/6).
 
Kecepatan langkah hukum ini terlihat jelas saat tim penyidik Kejaksaan Agung bahkan telah menggeledah kantor BGN sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Hal ini dinilai menjadi bukti kuat adanya indikasi pelanggaran berat yang selama ini berlangsung di tubuh lembaga yang baru saja dibentuk pemerintah tersebut.
 
BGN didirikan dengan mandat besar mengelola anggaran senilai ratusan triliun rupiah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia melalui program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dugaan yang muncul justru sebaliknya: alih-alih memprioritaskan kesejahteraan anak, diduga ada oknum yang justru mengambil keuntungan pribadi dari anggaran yang dialokasikan.
 
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga telah mengatur sistem verifikasi mitra kerja melalui portal resmi BGN. Akibatnya, yayasan yang ditunjuk menjadi mitra pelaksana program di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan BGN.
 
Yayasan-yayasan tersebut dipercaya mengelola dana program yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun di tahun 2026. Setiap harinya, pihak pengelola ini menerima insentif senilai miliaran rupiah, dan diduga erat kaitannya dengan kepemilikan atau kepentingan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung.
 
Penyidikan juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran. Akibatnya, barang yang dibeli seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan, serta ditemukan indikasi penandaan harga yang tidak wajar atau mark-up. Beberapa contohnya antara lain:
 
1. Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1 triliun.
2. Pembelian 32.000 pasang sepatu yang dianggap tidak mendesak kebutuhannya, dengan harga yang diduga dibesar-besarkan.
3. Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, yang juga dinilai tidak selaras dengan kebutuhan program serta terindikasi ada penambahan harga yang tidak wajar ,di kutip dari sumber terpercaya (Jhon/Heri p).
Previous Post Next Post