JAKMAS | GRESIK, 23 Mei 2026 – Kepolisian Resor Seksi Menganti berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor milik korban berhasil diamankan di wilayah Semampir, Surabaya.
Tersangka yang berhasut nama Rohan (33), warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, berprofesi sebagai kuli bangunan dan berdomisili di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ia diringkus petugas tanpa perlawanan berarti.
Kejadian bermula pada Rabu malam (20/5/2026), saat korban bernama Andy Sebastian Zainin (28) menerima pesanan penumpang lewat aplikasi rute Tanjung Perak menuju Desa Hendrosari, Menganti. Saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, penumpang yang ternyata berniat jahat itu tiba-tiba beraksi.
Pelaku memukul korban menggunakan benda tumpul hingga terjatuh dari kendaraan. Dalam keadaan kaget dan kesakitan, korban berusaha lari meminta bantuan warga sekitar. Namun sesampainya warga di lokasi, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L-6838-CAF milik korban sudah raib dibawa kabur pelaku.
Berkat kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Menganti, jejak pelaku berhasil terungkap. Tidak berselang lama, tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap lengkap dengan barang bukti kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menjelaskan bahwa modus yang dipakai pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang biasa. Ia sengaja memesan ojol ke lokasi yang sepi agar leluasa melancarkan aksinya.
"Pelaku berpurapura sebagai penumpang, lalu saat di tempat yang sepi dan gelap, ia menyerang korban dan mengambil kendaraannya," ungkap AKP Arif Rahman.
Atas perbuatannya, Rohan kini dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP. Ia pun kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Wandi/Jhon).