JAKMAS || Lamongan - Ayah tiri berinisial N (57) tega menyetubuhi anak tirinya hingga korban hamil. Kasus itu terjadi wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Mirisnya, kasus persetubuhan itu dilakukan pelaku kepada korban mulai September 2025 hingga April 2026.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan kasus itu terungkap ketika ibu korban memutuskan untuk mengajak anaknya melakukan pemeriksaan ke puskesmas karena tidak menstruasi selama tiga bulan berturut-turut, Jumat (17/4).
Kecurigaan ibu korban ada indikasi perubahan fisik, terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu. Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57) yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Korban memberikan keterangan , bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026," katanya. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan dan melalukan pelacakan kepada pelaku. Tak berselang lama, aparat akhirnya menangkap ayah tiri bejat tersebut .
Diketahui pelaku tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri. “Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” Katanya"
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil visum et repertum, satu buah kaus lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak,"
Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban. Pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.(Jhn -Red).