Palsukan Surat Jual Beli Tanah Oknum Sekdes Bakalan ,Sumobito Diamankan Satreskrim Polres Jombang



JAKMAS || Jombang - Seorang Oknum Pamong Desa yang Menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) , Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang  berinisial S (57),Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Jombang  atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tersangka (S) tersebut diduga kuat memalsukan surat pernyataan jual beli tanah diantaranya  tanda tangan pembeli, penjual, saksi, hingga tanda tangan dan stempel Kepala Desa dengan metode pemindaian (scan).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin"menyampaikan" bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 18 Desember 2025. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memanipulasi berkas otentik"ungkapnya'.

"Masih dengan Dimas"​Kasus ini berakar dari transaksi jual beli tanah pada Agustus 2023 oleh pasangan Aris Sugiantoro dan Mukaidah. Saat itu, mereka meminta bantuan tersangka S untuk mengurus administrasi di kantor desa"paparnya",.

Dengan alasan Kepala Desa sedang tidak berada di kantor, S menawarkan diri untuk menyelesaikan pengurusan dokumen tersebut secara mandiri.
​Namun, kepercayaan warga justru disalahgunakan. Alih-alih memproses surat secara sah, tersangka justru menempuh cara ilegal"lanjutnya",.

"Dimas menambahkan"Tersangka diduga memalsukan tanda tangan semua pihak yang terlibat, termasuk penjual, pembeli, hingga saksi-saksi. Bahkan, stempel dan tanda tangan Kepala Desa yang ada di dokumen hanya hasil pemindaian atau scan, bukan tanda tangan asli,” jelas AKP Dimas Robin, Senin (02/03/26),.

​Aksi tersangka baru tercium publik dua tahun kemudian. Pada akhir 2025, korban berniat mendaftarkan tanahnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

​Masalah muncul saat korban menemui Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid, guna merevisi kesalahan pengetikan nama pada surat tersebut. Sang Kades terkejut lantaran merasa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli itu

Setelah diperiksa secara teliti, barulah terungkap bahwa seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut termasuk milik korban sendiri adalah hasil rekayasa tersangka"jelasnya".

​Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023. Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan ​Pasal 263 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 1946)
​Juncto Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Dimas ".(Jhn/Mkd).
Previous Post Next Post