Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir Copot Kapolres Mojokerto



JAKMAS || SURABAYA -Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Indonesia setelah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Yaitu dalam konteks berorganisasi, terutama tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai pengawas kekuasaan dan penyeimbang kebijakan pemerintah.

Diketahui Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskann : "Kpd Pak Amir Pak Andik (take down berita).

Menyikapi tertangkapnya Jurnalis Mabes News TV Muhammad Amir Asnawi, terkait pemberian uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam permintaan Takdown pemberitaan dugaan jual beli rehabilitasi narkoba. Pihak pengacara Wahyu Suhartatik sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan patut dipertanyakan Legalitasnya sebagai praktisi hukum," ujar Hosen KAKI Jatim, Rabu (18/03/2026). 

Dalam artian, mengenai permintaan penghapusan berita wajib mengikuti mekanisme Hak Jawab/Hak Koreksi (Pasal 5 UU Pers) melalui Dewan Pers. Memaksa takedown berita secara ilegal dapat terkena sanksi sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.

Sebab dalam Hukum (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk memaksa hapus berita atau intimidasi untuk takedown) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tutur Pegiat Antikorupsi.
Previous Post Next Post