JAKMAS ||Jombang - Satreskrim Polres Jombang sukses menggagalkan rencana tawuran berdarah yang melibatkan oknum perguruan silat dan geng ,Aksi teror kelompok pemuda itu berhasil diredam sebelum tumpah darah terjadi di wilayah Mojoagung pada Sabtu dini hari 31/1/2026.
Tidak hanya senjata tajam biasa, polisi justru menemukan barang bukti yang mengerikan, 9 unit bom bondet siap ledak. Kronologi Penggerebekan, konvoi yang Berakhir di hotel prodeo.
Insiden itu bermula saat warga di Kecamatan Mojoagung dikejutkan oleh konvoi motor yang meraung-raung sekitar pukul 01.30 WIB. Mendapat laporan warga yang resah, Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
Petugas menemukan sekelompok pemuda berboncengan motor yang membawa celurit berukuran panjang. Setelah dikembangkan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Gudo, kami menemukan bahan peledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga tengah merencanakan serangan terhadap kelompok dari perguruan silat PSHT. Tak main-main, identitas kelompok yang terlibat mencakup berbagai faksi atau geng yang kerap meresahkan, antara lain:
SOS (PSHT)
KDN HOROR
BAMBING SEGAWON
TIMUR NOT DOG
BARAT MISTERI (KS)
Mirisnya, dari empat tersangka utama yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur. Berikut adalah profil para tersangka:
KNL (17): Anggota IKSPI Kera Sakti yang bertindak sebagai perakit bom bondet.
MRH (16): Anggota IKSPI Kera Sakti, IF (21) & AHNK (18). Kelompok netral (non-perguruan) yang membawa senjata tajam.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Pemandangan di markas Polres Jombang tampak ngeri saat barang bukti digelar, senjata-senjata ini dipastikan dapat memakan korban jiwa jika tawuran pecah:
9 Bom Bondet: Rakitan bahan peledak yang sangat berbahaya.
3 Celurit Raksasa: Memiliki panjang hingga 1,5 meter.
Motor & Atribut: 1 unit Honda Vario putih (L-4025-QK), hoodie “SUNMORY”, dan celana motif loreng.
Ancaman Penjara Belasan Tahun, Polres Jombang tidak
memberikan ruang bagi anarkisme. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 dan 307 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kepemilikan Bahan Peledak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara, senjata tajam: Ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk konvoi anarkis maupun kepemilikan senjata berbahaya yang mengganggu kondusivitas Jombang,” tegas AKP Dimas.
Dibulan Januari 2026 ini saja, Polres Jombang telah mengamankan 13 anggota perguruan silat (7 dari PSHT dan 6 dari IKSPI) yang terlibat aksi kriminal. Hal ini menjadi peringatan keras bagi kelompok yang lain, untuk tidak mencoba mengganggu keamanan wilayah ,jika tidak mau berusan dengan pihak keamanan.(Suwarno/Jhon).