Puluhan Anggota Pertanyakan Program Sekolah Herbal Muslim, Diduga Janjikan Profesi Terapis Jamaah Haji



JAKMAS || Lembaga pendidikan nonformal bernama Sekolah Herbal Muslim (SHM) kini tengah menghadapi sorotan dari sejumlah anggotanya. SHM diduga telah melakukan praktik yang merugikan peserta dengan memungut biaya pelatihan dan keanggotaan sekitar Rp3 juta per orang, disertai janji dan iming-iming bahwa peserta akan dibina hingga berkesempatan menjadi terapis bagi jamaah haji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para anggota, program tersebut diikuti oleh sekitar 88 peserta yang berasal dari berbagai daerah. Sejak awal pendaftaran, pihak penyelenggara SHM disebut menyampaikan bahwa program pelatihan herbal yang dijalankan akan membuka peluang besar bagi para peserta untuk terlibat secara langsung dalam pelayanan kesehatan herbal bagi jamaah haji, baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut dinilai belum terbukti terealisasi. Hingga kini, para anggota mengaku belum menerima kejelasan terkait penempatan sebagai terapis jamaah haji, legalitas peran yang dijanjikan, bentuk kerja sama resmi dengan instansi penyelenggara haji, maupun mekanisme keberangkatan dan penugasan yang sebelumnya disampaikan.

Sejumlah anggota juga mempertanyakan keabsahan dan transparansi program, termasuk rincian penggunaan dana yang telah disetorkan. Menurut pengakuan mereka, meskipun telah mengikuti pelatihan dan memenuhi kewajiban administrasi, tidak ada kepastian tertulis berupa kontrak kerja, surat tugas resmi, atau dokumen yang menunjukkan bahwa program tersebut benar-benar terhubung dengan pihak berwenang di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan secara internal. Para anggota menyebutkan bahwa mereka telah beberapa kali meminta penjelasan langsung kepada pihak SHM, baik melalui pertemuan, komunikasi daring, maupun pesan tertulis. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak konsisten, normatif, dan belum menjawab substansi persoalan, sehingga menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan peserta.

Merasa dirugikan dan khawatir permasalahan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, sebagian anggota akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan kepada Biro Hukum Media Group Globalindo. Pendampingan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi secara resmi, menelusuri duduk perkara, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam program yang dijalankan oleh SHM.

Melalui pendampingan hukum tersebut, para anggota berharap pihak SHM dapat memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait janji program terapis jamaah haji, status dana yang telah dipungut, serta hak-hak peserta yang hingga kini belum terpenuhi.

Para anggota juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata bertujuan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Namun demikian, apabila dalam waktu yang wajar pihak SHM tidak memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun solusi yang konkret, maka tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekolah Herbal Muslim (SHM) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak SHM dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang dan beretika.(Redaksi).
Previous Post Next Post