KPK Menetapkan Exs Mentri Agama Yaqut Cholil Qumas dan Exs Stafnya Menjadi Tersangka Korupsi Kuota Haji



JAKMAS - Hari ini lembaga rasuah anti korupsi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi ,resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama (Kemenag ) pada priode 2023 hingga 2024.

Dari dua orang yang di tetapkan tersangka tersebut masing masing adalah mantan Mentri agama Yaqut Cholil Qumas (YCQ) dan ishfah Abidal Aziz (IAA) yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Mentri agama Republik Indonesia.

Penetapan tersangka itu di sampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Jum'at (9/1/2026),Ia menyebutkan ,keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan pengumpulan alat bukti serta gelar perkara.

"Untuk perkara kuota haji,KPK telah menetapkan duaorang sebagai tersangka ,Pertama saudara YCQ selaku eks Mentri Agama dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Mentri Agama pada saat itu,"ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi,perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota haji Indonesia serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan .

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Meski telah menetapkan tersangka ,KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara ,peran masing masing tersangka ,besaran kerugian negara,maupun pasal pasal yang di sangkakan,hal tersebut akan di sampaikan dalam konferensi pers.

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang di butuhkan ,termasuk dari para PIHK atau biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus,"Jelasnya".

Budi juga mengapresiasi pihak pihak yang selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik ,memberikan keterangan ,serta mengembalikan barang bukti ,termasuk sejumlah uang yang kemudian di sita oleh KPK.

KPK Menghimbau pihak biro travel maupun asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif,termasuk dalam hal pengembalian uang uang yang di duga berkaitan dengan konstruksi perkara ini "pungkasnya".(REDAKSI).
Previous Post Next Post