Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota Belum Terungkap


JAKMAS || Jombang -  Dugaan persetubuhan anak di bawah umur telah terjadi di Kota Mojokerto ,korban bertempat di Dusun Delik RT 004 RW 002,Desa Pojok Rejo ,Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur ,Pelaku belum tertangkap hingga media melakukan konfirmasi pada hari Sabtu 03/01/2026.

Menurut orang tua korban yaitu ibu  (St ),yang mengetahui anaknya Ds 16 tahun (Korban ) yang mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi seorang laki laki (RA) 18 tahun Warga Dusun Wuluh ,Desa wuluh RT 004/RW 001 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang .


Menurut keterangan anaknya peristiwa pemerkosaan terjadi berawal dari ajakan pelaku (RA) jalan jalan ke kos kosan di area Kota  Mojokerto,kemudian korban (DS) di cekok ih minuman keras (Miras),namun korban merasa tidak terbiasa minum dan akhirnya DS di paksa dengan ancaman akhirnya terpaksa minum hingga taknsadarkan diri,ketika  korban (DS) bangun kaget! Karna dalam posisi telanjang dan merasa habis di setubuhi pelaku.

Mendengar keterangan dari anaknya (DS),maka  orang tua korban ibu (St) melaporkan kejadian ini ke polres Mojokerto Kota pada Rabu  sekira pukul 13:30 WIB 19-11-2025 untuk menuntut keadilan .

Hingga saat ini menurut informasi orang tua korban ibu (St) terlapor (RA) masih berkeliaran dan seolah belum ada tindakan dari polres Mojokerto kota dan pelapor (ST) menyanyangkan atas lambanya penanganan Kasus ini.

Ketika awak media datang kerumahnya Ibu (St) orang tua korban (DS) "Menyampaikan " la ngge mas pelakune Sampek sak Niki kok Sik berkeliaran seakan tidak ada rasa bersalah padahal laporan Kulo sampun satu bulan ,Kulo tanggetaken terose sampun ada surat panggilan namun tersangka tidak datang nunggu panggilan ke tiga  "Jelas (ST).

"Masih dengan (ST)"Saya berharap pelaku  RA (terlapor) segera segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia  dengan seadil adilnya dengan nada sedih "tambahnya".

Jika memang ini terjadi sangat dinsayangkan tindakan APH Polres Mojokerto kota ,harusnya sebagai pengayom masyarakat bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum tanpa harus pandang bulu untuk tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (Jhon ).
Previous Post Next Post